Ini Protokol Kesehatan Baru Bagi Pekerja Seni dan Ekonomi Kreatif 07/09/202108/09/2021 Salah satu gelaran musik yang menghibur diselenggarakan oleh Nusawarna Events, Oktober 2019. Foto: Instagram.com/nusawarna_events. MEDIAKAMU.com - Para pekerja di bidang seni merupakan salah satu kelompok masyarakat yang paling terkena pengaruh dari awal wabah pandemi Covid-19 dimana kurang lebih 1,5 tahun lamanya kegiatan keramaian yang mengundang massa dan berkerumun diberhentikan. Hal itu membuat para pekerja seni maupun kru panggung megalami kesulitan ekonomi lantaran tidak ada pekerjaan. Pemerintah saat ini memperbolehkan kembali digelarnya pertunjukan seni dengan beberapa regulasi aturan. Satgas penanganan Covid-19 juga telah mengeluarkan protokol kesehatan terbaru pada Sabtu (28/8) sebagai panduan pelaku seni dalam menggelar pertunjukan yang bisa dilihat pada laman berikut : https://covid19.go.id/edukasi/masyarakat-umum/panduan-pelaksanaan-protokol-kesehatan. “Satgas mengeluarkan revisi dari panduan pelaksanaan protokol kesehatan, khusus untuk pekerja seni, ada aturan yang sudah dibuat. Misalnya tempat, untuk venue disarankan di ruang terbuka dan luas. Kemudian harus memenuhi aturan jaga jarak. Tetapi kalau indoor, pihak pengelola maupun vendor wajib mengoptimalisasi sirkulasi udara dan pengaturan jarak antar kursi harus diatur minimal 1,5 m atau harus dikosongkan jika kursinya permanen,” ujar Ketua Sub Bidang Komunikasi Publik Satgas Covid-19, Troy Pantouw dalam acara ‘Penyuluhan Protokol Kesehatan Kepada Pelaku Seni dan Tokoh Lintas Agama di Sumsel’, Selasa (31/8/2021). Ia juga menyarankan sebaiknya menggelar pertunjukan di venue yang memiliki fasilitas sesuai protokol kesehatan. Pastikan alat-alat seperti pengukur suhu, tempat sampah dengan penutup, perlengkapan APD, hingga tempat cuci tangan tersedia dalam jumlah cukup. Fasilitas umum mulai dari pos kesehatan dan toilet bersih juga perlu jadi hal yang dipertimbangkan. “Kemudian disesuaikan dengan daya tampung dan peraturan kebijakan pemerintah setempat. Dan menyediakan rambu antrian dan disinfektan di area seluruh ruangan, termasuk toilet, gagang pintu, dan ruangan lainnya,” tambahnya. Seluruh pengisi acara, dipastikan harus dalam kondisi sehat dan melakukan tes dengan hasil negatif, dan tetap menerapkan protokol kesehatan baik di panggung, maupun di belakang panggung. Penonton dalam hal ini juga perlu untuk disiplin protokol kesehatan seperti jaga jarak, melakukan pengukuran suhu, mencuci tangan, memakai masker, hingga menghindari kontak fisik. Troy juga mengimbau agar penonton membawa alat ibadah pribadi, menerapkan etika batuk, serta membersihkan diri usai tiba di rumah. “Memang kita harus sangat taat terhadap protokol kesehatan karena tidak ada cara efektif selain patuh seperti memakai masker, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menjaga kebersihan tangan kita,” pungkasnya. “Setelah PPKM Level 4 turun. Kami sudah menerbitkan peraturan dan panduan,” ucap Sandiago Uno kepada Dj Holy di akun Instagram @dj.holy_Rabu (04/08/2021). “Selama protokol kesehatan dipatuhi dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, konser pada prinsipnya bisa berjalan,” ujar Sandiaga Uno. Sedangkan menurut juru bicara satgas penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa fasilitas publik termasuk klub sebagai salah satu jenis tempat hiburan juga memiliki satu badan khusus (satgas) untuk menjamin bahwa operasional yang dijalankan sesuai dengan protokol kesehatan sesuai SE Satgas No.19 Tahun 2021. Lebih lanjut mengenai isi SE nomor 19 Tahun 2021 dapat diunduh pada https://covid19.go.id/p/regulasi/se-nomor-19-tahun-2021. Share Tweet Share