Profil, Wewenang, dan Hak DPRD Kabupaten Bandung Barat 28/01/202228/01/2022 MEDIAKAMU.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota. DPRD kabupaten/kota terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. Wewenang dan Tugas DPRD kabupaten/kota mempunyai wewenang dan tugas: Membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati/wali kota; Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/wali kota; Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota; Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/wali kota dan/atau wakil bupati/wakil wali kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian; Memilih wakil bupati/wakil wali kota dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati/wakil wali kota; Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian internasional di daerah; Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota; Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota; Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah; Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Keanggotan Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat berjumlah 50 (lima puluh) orang dengan masa jabatan sama dengan anggota DPRD Kabupaten/Kota lainnya yaitu 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah/janji. Keanggotaan DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan keputusan Gubernur Jawa Barat. Pimpinan Pimpinan DPRD Kabupaten Bandung Barat bersifat kolektif (kebersamaan) dan kolegial (kekeluargaan). Dipimpin oleh Rismanto, S.Pd., M. Ikom. (Ketua – Fraksi PKS) dan 3 (tiga) Wakil Ketua yaitu : Hj. Ida Widaningsih, S.IP (Wakil Ketua – Fraksi PDI-Perjuangan), Hj. Pipih Supriati, S.E. (Wakil Ketua – Fraksi Gerindra) dan H. Ayi Sudrajat, S.IP (Wakil Ketua – Fraksi Golkar). Untuk anggota paling banyak 50 (lima puluh) orang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan urutan hasil perolehan suara terbanyak dalam pemilihan umum. Ketua dan Wakil Ketua ditentukan dari Partai Politik yang memiliki kursi terbanyak, dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh suara sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara. Hak DPRD Hak DPRD kabupaten/kota adalah: Hak interpelasi yaitu hak DPRD kabupaten/kota untuk meminta keterangan kepada bupati/wali kota mengenai kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara; Hak angket yaitu hak DPRD kabupaten/kota untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Hak menyatakan pendapat yaitu hak DPRD kabupaten/kota untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan bupati/wali kota atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah wadah untuk kepanjangan tangan rakyat baik dalam segi aspirasi, pemikiran dan juga apa yang diharapkan oleh masyarakat. Sederhananya adalah rakyat memilih orang untuk mewakili mereka yang bisa membangun daerah jadi lebih baik dalam segala aspek. Semoga dengan sedikit informasi ini rakyat Kabupaten Bandung Barat memiliki gambaran lebih dekat tentang DPRD. Share Tweet Share