Belum Suntik Ke 2 Vaksin Covid Lebih Dari 6 Bulan, Harus Di ulang Lagi Dari Awal 16/02/2022 foto : antaranews.com MEDIAKAMU.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin meminta setidaknya 2,5 juta warga mengulang pemberian vaksin Covid-19 dosis satu akibat tidak mematuhi ketentuan interval pemberian vaksin dosis satu dan dua. Sementara 10 juta warga juga dilaporkan telat tiga bulan mengakses vaksin dosis dua dari jeda pemberian vaksin dosis pertama. “Yang sudah di atas 6 bulan itu harus diulang vaksinasinya, ada 2,5 juta, kita pun berlebih vaksinnya. Jadi yang sudah divaksin pertama kali belum lengkap, kemudian tidak vaksinasi kedua cepat suruh vaksinasi dua dosis, kita toh banyak vaksinnya,” kata Budi dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (14/2). Budi juga merinci, saat ini baru terdapat 7 provinsi di Indonesia yang vaksinasi dua dosisnya mencapai 70 persen, serta baru 4 provinsi di Indonesia yang capaian vaksinasi pada kelompok warga lanjut usia mencapai 70 persen. Empat provinsi tersebut yakni DKI Jakarta, Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Kepulauan Riau. Pernyataan itu turut disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Kesehatan (kemenkes) Siti Nadia Tarmizi pada Selasa, 15 Februari 2022. Dikutip dari Antaranews.com, Nadia menerangkan bahwa meski seseorang telah menerima vaksin pertama namun belum menerima vaksin kedua dalam jangka waktu tersebut, maka yang bersangkutan harus disuntik vaksin ulang dari dosis pertamanya. “Walaupun dia sudah menerima dosis satu, tapi tidak menerima dosis dua lebih dari enam bulan, maka harus diulang lagi dari suntikan dosis pertama dan dilanjutkan ke dosis kedua,” kata Nadia. Menurut Nadia, ketentuan tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes RI Nomor SR.02.06/11/921/2022 tentang Pemberian Vaksinasi Covid-19 bagi Sasaran Drop Out tertanggal 13 Februari 2022. Dia pun menjelaskan bahwa sasaran drop out yang dimaksud adalah masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua lebih dari enam bulan sejak dosis pertama disuntikan. Nadia menyebut aturan itu diperlukan sebagai upaya segera melengkapi vaksinasi primer bagi sasaran drop out. Dalam kesempatan yang sama, Nadia mengatakan bahwa masyarakat drop out bisa menggunakan vaksin dengan platform berbeda untuk melengkapi dosis keduanya,dengan mengutamakan vaksin yang memiliki kedaluwarsa terdekat. Menurutnya, ketentuan tersebut dimaksudkan untuk memberi perlindungan optimal kepada masyarakat dari penyebaran Covid-19. Share Tweet Share