You are here
Beranda > Media Umum > Vaksin Booster akan Jadi Syarat Perjalanan hingga Masuk Mal

Vaksin Booster akan Jadi Syarat Perjalanan hingga Masuk Mal


Foto : ANTARA

MEDIAKAMU.com -

Vaksin COVID-19 booster bakal menjadi syarat perjalanan hingga aktivitas di ruang publik seperti mal hingga perkantoran. Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, ketentuan ini selambatnya bakal berlaku dua pekan ke depan.

“Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik,” ujar Luhut.

“Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi,” lanjut Luhut.

“Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster. Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi,” pungkas Luhut.

Hal ini dilakukan karena cakupan vaksinasi COVID-19 dosis ketiga masih jauh dari sasaran target. Dikutip dari vaksin.kemkes.go.id, baru 24,55 persen yang menerima vaksin COVID-19 dosis lanjutan yakni 51.122.361 dosis.

Dikutip dari vaksin.kemkes.go.id, baru 24,58 persen yang menerima vaksin COVID-19 dosis ketiga hingga Selasa (5/7/2022) per pukul 18:00 WIB. Rendahnya cakupan vaksinasi booster juga menjadi dasar pemerintah untuk menerapkan ketentuan pembatasan COVID-19 terbaru.