Arab Saudi Hapus Ketentuan Karantina hingga Syarat PCR Media Umum 07/03/2022 Arab Saudi telah menghapus sejumlah aturan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di negara tersebut. Hal tersebut diungkapkan oleh Konsul Haji pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah Endang Jumali. Endang menjelaskan, aturan yang dicabut serta ada pemberlakuan aturan lain terkait syarat memiliki asuransi untuk menutupi biaya pengobatan Covid-19 selama di Saudi. "Arab Saudi kini tidak lagi memberlakukan atau menghentikan penerapan social distancing di Masjidil Haram, Masjid Nabawi, masjid jami’, dan masjid-masjid lainnya. Namun, para jemaah tetap diwajibkan menggunakan masker di dalamnya,” ucap Endang seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, kemenag.co.id, Senin (7/3/2022). Endang pun menjelaskan, Saudi juga tak lagi memberlakukan atau menghentikan penerapan langkah-langkah social distancing di semua tempat, baik tertutup dan terbuka, serta pada kegiatan dan acara. Lanjut Endang, Saudi kini tidak lagi