Figur Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bandung Barat Media Umum 26/10/202126/10/2021 Pelaksanaan dan wewenang Badan Kehormatan (BK) merupakan alat kelengkapan untuk menjaga kehormatan perwakilan rakyat baik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Keberaadaan Lembaga ini untuk menjawab adanya perubahan agar terwujudnya pemerintahan yang bersih. Berikut beberapa tugas dari Badan Kehormatan (BK) di DPRD Kabupaten Bandung Barat sebagai berikut : Mengawasi dan mengevaluasi disiplin dan atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan atau peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD. Meneliti adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan tata tertib dan/atau kode etik DPRD. Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, anggota DPRD, dan atau masyarakat. Melaporkan keputusan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada point 3