Syarat Naik Pesawat, Kapal, dan KA Tak Perlu Antigen maupun PCR Media Umum 07/03/2022 Terkendalinya kasus covid-19 di Indonesia membuat pemerintah tidak lagi mewajibkan penumpang transportasi udara, laut dan darat menunjukkan antigen maupun PCR negatif. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan menegaskan pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 kedua atau lengkap, sudah tidak perlu menunjukan aktivitas antigen maupun PCR negatif. “Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, hari ini pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan sebagai berikut, pertama pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukan tes Antigen maupun PCR negatif,” tegas Luhut saat Konferensi Pers secara virtual, Senin (7/3/2022). Luhut juga memastikan bahwa kondisi dan penanganan pandemi hari ini terus membaik. “Berdasarkan data yang kami evaluasi, tren kasus harian nasional
PCR atau Antigen, Mana Lebih Baik Dari Sisi Medis ? Lifestyle Milenial 05/11/202105/11/2021 Ketentuan mengenai tes negatif PCR/antigen sebagai syarat perjalanan kini tengah menjadi sorotan karena dinilai berubah-ubah. Untuk syarat naik transportasi udara, misalnya, sebelumnya diwajibkan menyertakan hasil tes PCR bersama dengan kartu vaksinasi. Namun, ketentuan kemudian berubah. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, pemerintah memperbolehkan pelaku perjalanan transportasi udara memilih menyertakan hasil tes antigen atau PCR. Di tengah polemik tes COVID-19 untuk syarat perjalanan ini, mana pilihan yang terbaik dari sisi medis? Dokter Patologi Klinik yaitu dr I Nyoman Gde Sudana Sp.PK menjelaskan, akurasi tes PCR (Polymerase Chain Reaction) lebih tinggi dan akurat daripada Antigen. Tes PCR mengidentifikasi materi genetik virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19, sementara tes Antigen mengidentifikasi protein dari virus.
Penerbangan Perintis Tidak Wajib PCR Media Umum 22/10/2021 Calon penumpang yang mau naik pesawat wajib menunjukkan tes reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR) mulai 24 Oktober 2021. Tetapi aturan itu tidak berlaku untuk penerbangan perintis atau daerah terpencil.Aturan petunjuk teknis perjalanan orang dalam negeri melalui transportasi udara itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 88 Tahun 2021."Untuk transportasi udara di daerah perintis, aturan tadi (wajib PCR) tidak diberlakukan," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam konferensi pers virtual 'Pengaturan Perjalanan Dalam Negeri Seiring Pelandaian COVID-19', Kamis (21/10/2021). Tidak diberlakukannya syarat RT-PCR bagi penerbangan perintis karena ketersediaan infrastruktur yang masih minim di daerah terpencil."Karena situasi dan kondisi di daerah perintis ini sangat berbeda dengan wilayah yang lain. Di sana persediaan infrastrukturnya tentu tidak sama dengan di daerah
Syarat Penerbangan Terbaru Jawa – Bali Wajib PCR Media Umum 21/10/2021 Pemerintah melalui Satgas Penanganan COVID-19 menerbitkan aturan terbaru terkait syarat penumpang penerbangan Jawa-Bali. Dalam aturan baru ini, syarat penumpang pesawat udara di wilayah Jawa-Bali wajib tes PCR serta berlaku bagi penumpang yang sudah divaksinasi. Syarat penumpang pesawat ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. SE terbaru ini bertujuan menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri. Syarat perjalanan ini berbeda dengan sebelumnya SE Satgas COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 sebelumnya syarat perjalanan udara di wilayah Jawa-Bali harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam (vaksinasi dosis pertama) dan tes Antigen 1x24 jam (vaksinasi dua dosis). Syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sesuai SE Nomor 21 Tahun 2021, yang diteken Ketua Satgas