Bulan Ini, Warna Pelat Nomor Kendaraan Pribadi Berganti Jadi Putih Media Umum 24/01/2022 Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan perseorangan yang semula berwarna dasar hitam, akan diganti dengan warna dasar putih. Hal tersebut sebagaimana mengacu pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap. "Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap pada Januari 2022 ini," ucapnya dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/1/2022). Ia menjelaskan perubahan warna pelat kendaraan tersebut agar penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik dapat berjalan lebih efektif. "Bertujuan untuk dukung pelaksanaan efektivitas ETLE. Alasannya pelat dasar putih tulisan hitam gampang terbaca oleh kamera. Lebih efektif penerapan ETLE tersebut," ujar Ahmad Ramadhan. Dalam Peraturan Kepolisian