Penerbangan Perintis Tidak Wajib PCR Media Umum 22/10/2021 Calon penumpang yang mau naik pesawat wajib menunjukkan tes reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR) mulai 24 Oktober 2021. Tetapi aturan itu tidak berlaku untuk penerbangan perintis atau daerah terpencil.Aturan petunjuk teknis perjalanan orang dalam negeri melalui transportasi udara itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 88 Tahun 2021."Untuk transportasi udara di daerah perintis, aturan tadi (wajib PCR) tidak diberlakukan," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam konferensi pers virtual 'Pengaturan Perjalanan Dalam Negeri Seiring Pelandaian COVID-19', Kamis (21/10/2021). Tidak diberlakukannya syarat RT-PCR bagi penerbangan perintis karena ketersediaan infrastruktur yang masih minim di daerah terpencil."Karena situasi dan kondisi di daerah perintis ini sangat berbeda dengan wilayah yang lain. Di sana persediaan infrastrukturnya tentu tidak sama dengan di daerah