Bayar Pajak Kendaraan via Aplikasi Signal Tak Perlu Stiker Pengesahan Media Umum 09/04/2022 Anda kini tak perlu mengantri lama untuk mengurus pajak kendaraan ataupun terlambat membayar, lantaran saat ini pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan secara online. Salah satunya, adalah melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau SIGNAL yang bisa Anda unduh di App Store atau Google Play. Aplikasi Signal merupakan pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ). Dengan hadirnya Signal, tentunya semakin memudahkan Anda dalam membayar pajak kendaraan bermotor secara aman dan mudah. Menariknya, dengan melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui Signal, masyarakat tidak perlu lagi mendatangi kantor Samsat untuk mendapatkan stempel atau stiker pengesahan. Kombes M Taslim Chairuddin, Kasubdit Ditregident Korlantas Polri, mengatakan, saat ini Signal sudah ada dan bisa dimanfaatkan di 29 provinsi di seluruh Indonesia. “Masih