Kemenkes Izinkan Penyintas Covid-19 Melakukan Vaksin 1 Bulan Setelah Sembuh Media Umum 29/09/2021 Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran HK.02.01/I/2529/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas. Melalui SE ini, penyintas Covid-19 dengan derajat keparahan sakit ringan hingga sedang bisa mengikuti vaksinasi dengan jarak waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh. Hal ini disampaikan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (29/9). "Dalam Surat Edaran yang ditetapkan tanggal 29 September 2021, diatur ketentuan bahwa penyintas Covid-19 dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh," kata Nadia. Sementara untuk penyintas Covid-19 dengan derajat keparahan sakit berat dapat melakukan vaksinasi dengan jarak waktu minimal tiga bulan setelah dinyatakan sembuh. Nadia menyebut, jenis vaksin yang digunakan untuk penyintas Covid-19 menyesuaikan