You are here
Beranda > Generasi Teknologi > Lebih Mudah dan Praktis! Kini Perpanjang SIM Dapat Melalui Ponsel

Lebih Mudah dan Praktis! Kini Perpanjang SIM Dapat Melalui Ponsel


MEDIAKAMU.com -

Kini lebih gampang, memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) bisa dilakukan via online atau melalui ponsel.

Pemilik SIM tidak perlu lagi khawatir harus mengajukan pembuatan SIM baru dengan mengikuti serangkaian tes karena terlambat memperpanjang.

Kini, Korlantas Polri akan menghadirkan aplikasi khusus perpanjangan masa berlaku SIM A dan C secara daring untuk memudahkan para pemohon dalam pengurusan.

Artinya, kedepan pemohon tak perlu susah-susah mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM untuk sekadar memperpanjang surat izin mengendara.

Cukup melalui layanan aplikasi yang bisa diunduh melalui App Store atau Play Store.

Masa aktif SIM sendiri hanya sampai lima tahun. Artinya, pemilik harus memperpanjang SIM secara berkala setiap lima tahun, dan dilakukan mulai dari 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.

Nantinya pemohon harus memverifikasi nomor seluler dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau nomor SIM. Setelah itu akan keluar hasil verifikasi e-RIKKES dan e-PPSI untuk pemeriksaan kesehatan. Tapi nanti Polda akan memberitahukan kedokteran mana yang ditujukan untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap pemohon SIM.

Setelah diperiksa tim dokter akan memberikan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikotes, selanjutnya pemohon akan dinyatakan lolos atau tidaknya.

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan pemilik SIM tidak lagi perlu datang ke Satpas untuk melakukan perpanjangan. Cukup dengan mengakses aplikasi dari ponsel dan rumah. SIM yang sudah diperpanjang masa waktunya juga akan diantar.

“Begitu pula untuk program ujian tulis semua SIM baru yang prosesnya dijalankan secara daring,”ujarnya mengutip website Korlantas Polri.

Perlu diketahui, jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik maka kini berdasarkan tanggal penerbitannya. Dengan masa berlaku tetap lima tahun. Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi bahwa masa kadaluarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan.

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Untuk pengendara sepeda motor, biaya perpanjangan SIM C adalah Rp 75.000.

Mengenai biaya juga sudah diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni SIM C Rp 75.000. Namun, ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000, maka total biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 130.000.

Sumber : Kompas.com