Satgas Covid-19, Konser Dan Kegiatan Keramaian Di Izinkan Untuk Daerah Status Level PPKM 2 29/09/202129/09/2021 foto IG @nusawarna_events MEDIAKAMU.com - Pemerintah Pusat memberikan Lampu Hijau pergelaran musik skala besar yang kemungkinan besar izin akan di berikan untuk daerah yang memiliki status level PPKM level 2 dengan izin tekhnis pelaksanaan dari Pemerintah daerah masing-masing. Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi daerah untuk menyelenggarakan kegiatan di berbagai sektor. “Kembali kami tegaskan bahwa pemerintah baru akan memberikan izin pembukaan sektor, jika kondisi kasus Covid-19 di sekitar daerah penyelenggaraan acara terkendali dan telah adanya komitmen serta persiapan yang matang sebelum kegiatan beroperasi kembali,” ujar Wiku dalam konferensi pers daring, Selasa, 28 September 2021. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Aturan ini berlaku untuk wilayah PPKM level 2. Sementara untuk wilayah PPKM level 4, kegiatan serupa belum diizinkan. Untuk wilayah PPKM level 3, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) juga ditutup sementara, kecuali untuk kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka (outdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 (empat) orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Satgas Covid-19 meminta masyarakat tetap waspada sementara itu mengutip tayangan YouTube Kemenparekraf, selasa 28 september 2021 “Penerapan musik live atau panggung-panggung hiburan ini tentu saja ditentukan berdasarkan level daerah masing-masing. Mungkin di level 2 dan 3 PPKM (gelar konser),” ujar staf ahli bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kemenparekraf Ari Juliano Gema Nantinya aturan detail teknis izin pelaksanaan konser akan dibuat gubernur atau pemerintah daerah masing-masing. Khususnya daerah yang sudah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat. “Soal ini masih diturunkan dalam peraturan daerah (perda), karena bagaimanapun juga setiap pertunjukkan live atau panggung itu kebijakan daerah,” tutur dia. “Pemerintah pusat sudah membuat aturan umum. Saat masuk pemerintah daerah, aparat pemerintahan daerah yang akan melakukan penegakan hukumnya, maka tentu saja akan banyak berperan bagaimana pemda sosialisasikan regulasi itu. Biar ada kesatuan,” tutur Ari. Hal senada juga di ungkapkan Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas COVID-19, Sonny Harmadi, mengatakan kebijakan penyelenggaraan konser musik dan resepsi pernikahan diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing. Tentu dengan mempertimbangkan tingkat penularan virus Corona di setiap daerah. “Yang pertama tentu memperhatikan kondisi level PPKM di masing-masing wilayah. Kedua, tergantung pada kebijakan Satgas daerah masing-masing, karena satgas daerah, pemerintah daerah, itu yang bisa mengukur tingkat risiko penularan dari setiap kegiatan,” kata Sony dalam diskusi yang disiarkan kanal Youtube Forum Merdeka Barat 9, Selasa (28/9/2021). Share Tweet Share