Perseroan Perorangan Untuk Mempermudah UMKM 14/10/2021 MEDIAKAMU.com - Perseroan perorangan merupakan jenis badan hukum baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelaku usaha dalam hal ini usaha mikro dan kecil, dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup 1 (satu) orang. Adapun kelebihan lain yang dimiliki oleh perseroan perorangan adalah sebagai berikut: Memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan. Pendiriannya mudah, cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik sehingga tidak memerlukan akta notaris. Status badan hukum perseroan perorangan diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan mendapatkan tanda bukti pendaftaran. Biaya yang diperlukan untuk mendirikan perseroan perorangan sangat terjangkau, yaitu Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). Bebas menentukan besaran modal usaha. Dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi. Bersifat one-tier dimana pemilik akan menjalankan operasional perseroan sekaligus melakukan pengawasan. Tarif pajak yang rendah, dalam hal ini disamakan dengan tarif pajak untuk UMKM. Share Tweet Share