Syarat Penerbangan Terbaru Jawa – Bali Wajib PCR 21/10/2021 Foto : BNPB MEDIAKAMU.com - Pemerintah melalui Satgas Penanganan COVID-19 menerbitkan aturan terbaru terkait syarat penumpang penerbangan Jawa-Bali. Dalam aturan baru ini, syarat penumpang pesawat udara di wilayah Jawa-Bali wajib tes PCR serta berlaku bagi penumpang yang sudah divaksinasi. Syarat penumpang pesawat ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. SE terbaru ini bertujuan menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri. Syarat perjalanan ini berbeda dengan sebelumnya SE Satgas COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 sebelumnya syarat perjalanan udara di wilayah Jawa-Bali harus melakukan tes RT-PCR 2×24 jam (vaksinasi dosis pertama) dan tes Antigen 1×24 jam (vaksinasi dua dosis). Syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sesuai SE Nomor 21 Tahun 2021, yang diteken Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito tertanggal 20 Oktober 2021, sebagai berikut: Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Share Tweet Share