You are here
Beranda > Media Umum > Kemenkes Tetapkan Harga Baru Tes PCR Rp 275.000 Jawa – Bali, Rp 300.000 di Luar Jawa

Kemenkes Tetapkan Harga Baru Tes PCR Rp 275.000 Jawa – Bali, Rp 300.000 di Luar Jawa


Ilustrasi (detik.com)

MEDIAKAMU.com -

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menetapkan batas tarif tertinggi RT-PCR atau PCR test Rp 275.000 untuk wilayah Jawa dan Bali. Sementara untuk luar Jawa-Bali yakni Rp 300.000.

Penetapan harga terbaru PCR test tersebut menyusul arahan Presiden Joko Widodo yang sebelumnya meminta adanya penurunan harga PCR test menjadi Rp 300.000, dengan masa berlaku selama 3×24 jam untuk perjalanan pesawat.

“Dari hasil evaluasi kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp 275.000 untuk daerah Pulau Jawa dan Bali serta senilai Rp 300.000 untuk luar Jawa-Bali,” ucap Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir dalam konferensi pers terkait “Penetapan Harga Terbaru Swab RT-PCR” secara daring, Rabu (27/10/2021).

Untuk itu, Kadir mengimbau semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit (RS), laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) dapat mematuhi batasan tarif tertinggi swab tes PCR tersebut.

Penetapan batas atas harga RT-PCR tersebut mulai berlaku hari ini, sejalan dengan dikeluarkannya surat edaran terkait batas tarif tertinggi RT-PCR.

Foto : kemenkes.go.id

Pengawasan dan pembinaan rumah sakit dan laboratorium yang melakukan pemeriksaan PCR mengenai pelaksanaan batas tarif tertinggi dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Apabila ditemukan rumah sakit atau laboratorium yang tidak melaksanakan aturan tersebut, Kadir menyebut akan dilakukan teguran secara lisan, tertulis hingga sanksi penutupan fasilitas kesehatan.

“Sehingga dengan demikian teguran secara lisan, teguran secara tertulis sampai kepada sanksi misalnya penutupan laboratorium itu bisa dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten dan kota,” ujarnya.

Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, setelah ada instruksi Presiden Kementerian Kesehatan tengah mengkaji kembali harga RT-PCR bersama beberapa pihak.

“Saat ini sedang dikaji bersama dengan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Kementerian Perhubungan,” jelasnya.

“Evaluasi yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan real time PCR terdiri dari beberapa komponen yaitu jasa pelayanan atau sumber daya manusia (SDM), komponen reagen dan habis pakai, komponen biaya administrasi, over head dan komponen biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini,” pungkasnya.

Sumber : Dikutip berbagai sumber