Aturan Perjalanan Darat Terbaru, Naik Mobil/Motor Jarak 250 Km Wajib PCR/Antigen 01/11/202101/11/2021 Ilustrasi (Kompas.com) MEDIAKAMU.com - Pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, kini wajib membawa kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen. Hal itu setelah Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperbarui aturan perjalanan darat dalam negeri pada masa pandemi Covid-19. Aturan terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub (SE) Nomor 90 Tahun 2021 yang berlaku efektif mulai 27 Oktober 2021. Aturan Perjalanan Darat Perjalanan jarak jauh merupakan perjalanan dengan jarak minimal perjalanan 250 kilometer atau minimal waktu perjalanan 4 jam. Pelaku perjalanan dengan transportasi darat yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, dan kendaraan bermotor umum, wajib menunjukkan : Kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, atau Hasil negatif Rapid Test Antigen yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan Aturan untuk Angkutan Penerbangan Adapun pelaku perjalanan Angkutan Penyeberangan wajib menunjukkan: Kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, atau Hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam atau on site sebelum keberangkatan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, aturan terbaru perjalanan darat pada masa pandemi Covid-19 itu berlaku efektif per tanggal 27 Oktober 2021. Dirjen Hubdar Kemenhub, Budi Setiyadi (viva.co.id) “Surat keterangan ini mulai kami berlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021. Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan,” kata Budi. Budi juga mengimbau bagi para pemimpin daerah baik Gubernur, Wali Kota, Satgas Covid-19 di pusat dan daerah, UPT Ditjen Hubdat, maupun penyelenggara/operator sarana prasarana transportasi darat seluruhnya dapat berkoordinasi serta melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan aturan ini di daerah-daerah. Ketentuan Perjalanan Dalam Negeri Terdapat beberapa ketentuan yang diberlakukan khusus untuk pengemudi dan pembantu pengemudi yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali. Pengemudi dan pembantu pengemudi yang sudah divaksinasi dosis lengkap dapat menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14×24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan pengemudi dan pembantu pengemudi yang baru divaksin dosis pertama wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7×24 jam sebelum keberangkatan. Adapun pengemudi dan pembantu pengemudi yang belum mendapatkan vaksinasi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Sumber : Dikutip berbagai sumber Share Tweet Share