Ingin Menjadi Agen Tabung Gas Elpiji, Ini Cara dan Syarat Lengkapnya 03/11/202103/11/2021 Ilustrasi (Liputan6.com/Angga Yuniar) MEDIAKAMU.com - Agen gas elpiji saat ini jadi salah satu usaha yang dipertimbangkan oleh banyak orang. Kebutuhan gas elpiji 3 kg semakin banyak dicari. Hal ini mengingat tabung melon sudah menjadi kebutuhan utama untuk memasak bagi ibu rumah tangga. Cara menjadi agen elpiji juga terbilang mudah, syarat dan modalnya juga cukup mudah pula. Berikut rinciannya, Melansir dari Pertamina, modal yang dibutuhkan berkisar Rp100 juta, sudah termasuk biaya operasional dari mobil angkut, sewa tempat, dan pembelian tabung gas. Sementara, untu syarat menjadi agen tabung gas elpiji 3 kg, salah satunya mendaftar melalui laman pertamina.com. Berikut syarat lengkap untuk menjadi agen tabung gas elpiji : 1. Calon Mitra harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas /Koperasi). 2. Calon Mitra diharapkan mempersiapkan hasil scan KTP, akta pendirian, perusahaan, npwp perusahaan, bukti penguasaan lahan, bukti saldo rekening yang akan diperlukan untuk melengkapi isian data pada aplikasi online. 3. Menyiapkan dokumen kepemilikan tanah 4. Akta pendirian Perusahaan (PT/Koperasi), SIUP, dan TDP. 5. Bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha. 6. Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada). 7. Fotokopi bukti kerja sama dengan PT. Pertamina (jika ada). Selain itu calon mitra harus mememnuhi syarat lain yaitu sebagai berikut : 1. Akte pendirian Badan Usaha (contohnya Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang. 2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). 3. Surat Referensi Bank. 4. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). 5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum. 6. Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat. 7. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan. 9. Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan. 10. Daftar Pangkalan dan Outlet LPG 3 kg beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan. 11 Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai : Sanggup membiayai seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji Bersedia mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina dan PEMDA setempat. Pakta Integritas 12. Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait. Sumber : suara.com Share Tweet Share