Menperin: Mobil Seharga Rp.240 Juta Bakal Bebas Pajak 30/12/2021 Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO MEDIAKAMU.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengajukan penghapusan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) khusus untuk produk mobil rakyat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. “Mobil Rakyat itu yang harganya Rp240 juta. Itu bukan merupakan barang mewah, jadi kami sudah mengajukan penghapusan PPnBM untuk mobil rakyat itu,” ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, Rabu (29/12/2021). Menurut Menperin, definisi mobil rakyat selain dijual seharga Rp 240 juta, tetapi juga memiliki kapasitas mesin maksimal 1.500 cc dan memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) hingga 80%. Menurut Agus Gumiwang, industri otomotif merupakan kunci dari pertumbuhan ekonomi sebuah negara. Selain itu, Menperin juga telah mengajukan insentif yang berbasis emisi karbon, di mana semakin kecil kendaraan menghasilkan emisi karbon, maka akan semakin kecil pula pengenaan pajaknya. Pada kesempatan yang sama, Agus juga mengatakan bahwa Kemenperin telah mengajukan insentif yang berbasis emisi karbon, di mana semakin kecil kendaraan menghasilkan emisi karbon, maka akan semakin kecil pula pengenaan pajaknya. “Jadi, ini kami ajukan juga kepada Menkeu untuk dapat ditindaklanjuti,” ujar Menparin. Sumber : Dikutip berbagai sumber Share Tweet Share