Syarat dan Kriteria Vaksin Booster Covid-19 11/01/202211/01/2022 Foto : Infografis/Aristya rahadian MEDIAKAMU.com - Pelaksanaan program vaksinasi lanjutan atau vaksin booster akan dilaksanakan esok hari. Dijadwalkan vaksinasi booster dimulai pada 12 Januari 2021. Dalam pelaksanaannya, direncanakan vaksinasi booster terlaksana dalam tiga opsi, yaitu program pemerintah, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan mandiri atau berbayar. Vaksin Booster Covid-19 akan diberikan sesuai rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yaitu untuk usia 18 tahun ke atas. Syarat penerimaan vaksinasi booster Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmidzi mengatakan bahwa syarat vaksin booster sama dengan vaksin yang telah berjalan. Namun, untuk detail teknis pelaksanaan akan diumumkan kemudian. “(Syarat) sama seperti vaksin sebelumnya. Kalau teknis, detail ditunggu ya,” kata Nadia melalui pesan singkat, Kamis (6/1/2022). Melansir laman resmi Kemenkes, ditegaskan bahwa vaksin Covid-19 hanya diberikan untuk orang-orang dalam kondisi sehat. Sebagai informasi, vaksin booster akan diberikan bagi yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua lebih dari 6 bulan. Vaksin dosis ketiga atau booster diprioritaskan pada kabupaten/kota yang capaian vaksinasi sudah 70 persen untuk dosis 1 dan 60 persen untuk dosis 2. Berikut syarat dan kriteria penerima vaksin booster Covid-19: 1. Berusia 18 tahun ke atas dalam kondisi sehat. 2. Telah mendapatkan vaksin dosis kedua atau vaksin dosis lengkap setidaknya selama 6 bulan. 3. Tinggal di daerah yang masuk kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah. Terdapat beberapa kriteria individu atau kelompok yang tidak boleh diimunisasi Covid-19, seperti: 1. Orang sakit Orang yang sedang sakit tidak boleh menjalani vaksinasi. Jika sedang sakit, maka harus sembuh terlebih dahulu sebelum divaksin. 2. Memiliki penyakit penyerta Orang dengan penyakit penyerta yang tidak terkontrol seperti diabetes dan hipertensi disarankan tidak menerima vaksin. 3. Tidak sesuai usia Orang yang akan mendapatkan vaksinasi harus sesuai usia yang direkomendasikan. Untuk pelaksanaan vaksin booster, sejauh ini akan diberikan bagi orang berusia 18 tahun ke atas. Sementara itu, jenis vaksin booster yang akan digunakan masih menunggu rekomendasi dari ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Terdapat lima jenis vaksin corona yang sedang dalam proses registrasi sebagai vaksin booster di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kelima vaksin ini adalah Pfizer, AstraZeneca, Coronavac/Vaksin PT Bio Farma, Zifivax, dan Sinopharm. Diharapkan akan segera rilis emergency use authorization (EUA) untuk vaksin yang digunakan sebagai vaksin lanjutan atau booster. Sumber : Dikutip berbagai sumber Share Tweet Share