You are here
Beranda > Media Umum > Ridwan Kamil Minta Pemerintah Tak Lupakan Jakarta, Saat Ibu Kota Baru Dibangun

Ridwan Kamil Minta Pemerintah Tak Lupakan Jakarta, Saat Ibu Kota Baru Dibangun


Gubernur Jabar Ridwan Kamil (Foto: Yudha Maulana)

MEDIAKAMU.com -

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta pemerintah tidak melupakan Jakarta seiring dengan pembangunan Ibu Kota Republik Indonesia (RI) di Kalimantan Timur (Kaltim).

Ridwan Kamil pun berharap, rencana pembangunan ibu kota baru yang telah dituangkan dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) tidak menimbulkan polemik lebih jauh, termasuk dalam urusan desain IKN.

Gubernur yang juga dikenal sebagai seorang arsitek itu menilai bahwa pemilihan desain IKN di Kaltim sepenuhnya merupakan persetujuan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).

“Desain ibu kota, desain itu subjektif ya. Selama presidennya suka, ya terserah presiden sebenarnya karena tidak ada di wilayah kita untuk komentari. Jadi per hari ini  presidennya suka dengan desain yang ada, kita apresiasi karena itu peristiwa bersejarah,” tuturnya di sela kunjungan kerjanya di Bali.

Terlebih, Ibu Kota Jakarta pun dibangun berdasarkan sudut pandang dan keinginan Presiden RI pertama, RI Soekarno.

“Jadi Jakarta hari ini seleranya Bung Karno. Gak perlu dipertanyakan kenapa Istiqlal bentuknya begitu, Monas begitu karena itu selera pemimpin pada zamannya,” tegasnya.

Ridwan Kamil mengatakan, di balik pro kontra pembangunan IKN di Kaltim, hal terpenting adalah kehadiran bu kota baru itu bisa membanggakan masyarakat dan perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Kaltim harus diterima dengan baik.

“Karena kita sudah memutuskan secara resmi ibu kota Indonesia kan pindah,” imbuhnya.

Namun, Kang Emil, sapaan akrabnya menegaskan bahwa yang saat ini harus dipikirkan adalah nasib Jakarta pasca kepindahan Ibu kota ke Kalimantan Timur.

“Yang harus ditanyakan justru Jakarta setelah ditinggal, jadi apa. Judulnya itu dia juga belum pernah dibahas,” tandas Kang Emil.

Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menetapkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-Undang (UU). Dengan demikian, secara resmi pemindahan IKN dari Jakarta ke Kaltim dilaksanakan.

Sumber : idxchannel.com