You are here
Beranda > Media Umum > Harga Minyak Goreng 14 ribu Berlaku Sampai Kapan?

Harga Minyak Goreng 14 ribu Berlaku Sampai Kapan?


photo : SHUTTERSTOCK/NAYPONG STUDIO

MEDIAKAMU.com -

Belakangan ini, sejumlah masyarakat ramai-ramai menyerbu minimarket untuk memborong minyak goreng. Aksi panic buying tersebut terjadi usai penetapan satu harga minyak goreng menjadi Rp 14.000.

Saat dikonfirmasi, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan bahwa kebijakan satu harga minyak goreng Rp 14.000 akan berlangsung hingga beberapa bulan ke depan.

“Berlaku sampai enam bulan,” ujar Oke, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (21/1/2022) pagi. “Ya sampai Juli 2022 sejak tanggal ditetapkan, tanggal ditetapkannya 19 Januari 2022. Intinya berlaku enam bulan,” imbuhnya.

Ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan kebijakan satu harga minyak goreng Rp 14.000 bisa saja diperpanjang. Oleh karenanya, Oke mengimbau masyarakat agar tidak perlu melakukan aksi borong atau panic buying minyak goreng Rp 14.000. Selain itu, dia memastikan, stok minyak goreng juga aman.

Masyarakat jangan panic buying, pemerintah itu menyiapkan lantaran untuk membantu masyarakat dengan mengganti selisih harga untuk enam bulan, jadi tidak perlu buru-buru sekarang, minyak goreng stoknya aman,” tandas Oke

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, kebijakan minyak goreng satu harga Rp 14.000 berlaku untuk seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana.

Mendag Lutfi pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aksi panic buying minyak goreng. Sebelumnya di beberapa toko retail telah menetapkan maksimal pembelian 2 liter minyak goreng per orang. Kebijakan juga dipertegas dengan adanya sanksi bagi produsen atau perusahaan minyak goreng yang menjual produknya di atas Rp 14.000.

Produsen yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin. Kami mengingatkan pemerintah akan mengambil langkah yang sangat tegas,” ujar Lutfi.

Lutfi menegaskan, bagi semua pihak yang melakukan kecurangan atau penyelewengan minyak goreng murah akan dibawa ke pengadilan.  “Kami ingatkan kepada siapapun yang melakukan kecurangan atau melakukan apa pun tindakan melawan hukum Pemerintah RI akan melanjutkan ke proses hukum,” lanjut dia.

Sumber : Kompas.com