Pemerintah Indonesia Buka 7 Pintu Masuk Internasional 15/02/2022 Foto : Antara MEDIAKAMU.com - Pemerintah membuka pintu masuk penerbangan internasional saat masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tanggal 15 Februari-21 Februari 2022. Keputusan ini tertera dalam Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri tersebut dikeluarkan pada Senin (14/2/2022) dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. “Pada pengaturan Inmendagri 10/2022, terdapat penambahan pintu masuk udara, yaitu Bandara Zainuddin Abdul Madjid di NTB,” kata Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal. Daftar pintu masuk kedatangan internasional Melansir Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022, berikut daftar lengkap pintu masuk kedatangan internasional terbaru: Pintu masuk udara Bandar Udara Soekarno Hatta di Tangerang, Banten Bandar Udara Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur Bandar Udara Ngurah Rai di Denpasar, Bali Bandar Udara Hang Nadim di Batam, Kepulauan Riau Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado, Sulawesi Utara Bandar Udara Zainudin Abdul Majid di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat Pintu masuk laut Pemerintah juga membuka pintu kedatangan internasional melalui jalur laut: Tanjung Benoa di Provinsi Bali, yang dapat menggunakan kapal pesiar dan kapal layar Batam, Tanjung Pinang dan Lagoi Bintan di Provinsi Kepulauan Riau Nunukan di Provinsi Kalimantan Utara. Pintu masuk darat Sedangkan untuk pintu masuk internasional jalur darat dibuka melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di: Aruk di Provinsi Kalimantan Barat Motaain di Provinsi Nusa Tenggara Timur Untuk layanan pergantian dan pemulangan bagi Awak Kapal Warga Negara Asing (WNA) atau Awak Kapal Warga Negara Indonesia (WNI) di Kapal Berbendera Asing, dapat dilakukan di beberapa pelabuhan. Seperti Belawan, Tanjung Balai, Karimun (Pulau Nipah dan Tg. Balai Karimun), Batam (Pulau Galang, Batu Ampat dan Kabil), Maerak, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Makassar, Benoa, Sorong, Ambon, dan Bitung. Pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan tersebut dan pada masa transisi akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19 atau Kementerian atau lembaga terkait. Sumber : Dikutip berbagai sumber Share Tweet Share