Ibukota Kalimantan Selatan Berpindah Dari Banjarmasin Ke Banjarbaru 25/02/2022 MEDIAKAMU.com - Kota Banjarbaru resmi menggantikan Kota Banjarmasin sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Anggota Komisi II DPR RI dari fraksi PDI-P Perjuangan Rifqynizami Karsayuda mengatakan, Undang-undang pemindahan ibu kota Provinsi Kalsel telah disahkan baru-baru ini. “Ibu Kota Kalsel berpindah dari Banjarmasin ke Banjarbaru,” ujar Rifqynizami, dalam keterangan resminya yang diterima, Senin (21/2/2022). Menurut anggota DPR-RI dari daerah pemilihan Kalsel ini, perubahan undang-undang pemindahan ibu kota Kalsel tersebut karena undang-undang pembentukan Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur masih menggunakan undang-undang lama, yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 50 berdasarkan konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) pada waktu itu. UU Provinsi Kalsel terbaru itu terdiri dari 8 pasal. Adapun aturan pemindahan ibu kota Kalsel itu tertuang dalam pasal 4, yang berbunyi sebagai berikut: “Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan berkedudukan di Kota Banjarbaru,” demikian bunyi aturan tersebut. UU Provinsi Kalsel yang terbaru itu baru disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna 15 Februari lalu untuk selanjutnya diserahkan ke presiden untuk ditandatangani. Pengesahan UU Provinsi Kalsel itu berbarengan dengan UU Provinsi lain, yakni Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Kalimantan Barat, dan Provinsi Kalimantan Timur. Share Tweet Share