Masuk Bali Dari Luar Negeri Tanpa Karantina Di Mulai 14 Maret 28/02/2022 Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden MEDIAKAMU.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan melakukan uji coba kebijakan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) bisa masuk ke Indonesia tanpa karantina. “Pemerintah akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang datang ke Bali dan direncanakan berlaku pada 14 Maret,” kata Luhut dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Minggu (27/2). Luhut menuturkan, ada beberapa syarat yang ditentukan dalam uji coba penerapan kebijakan tersebut. PPLN harus menunjukkan pembayaran booking hotel minimal empat hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI. Kemudian, PPLN harus sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis lengkap atau penguat (booster). PPLN melakukan tes PCR saat kedatangan dan menunggu hingga hasilnya keluar di hotel. “Setelah (hasil tes) negatif, PPLN dapat bebas beraktivitas dengan protokol kesehatan tetap diterapkan. Selanjutnya, PPLN kembali melakukan tes PCR di hari ketiga di hotel masing-masing. Ini untuk keamanan kita bersama,” tuturnya. Luhut mengatakan, pemerintah juga akan mencabut kewajiban adanya sponsor penjamin untuk permintaan e-visa. Menurut dia, kewajiban sponsor penjamin ini memberatkan para turis asing yang mau datang ke Indonesia. “Jika uji coba di Bali berjalan baik, maka kami akan perluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia sejak 1 April atau lebih cepat dari 1 April 2022. Namun, sekali lagi, kebijakan ini akan dilakukan berdasarkan data perkembangan pandemi ke depan,” imbuh Luhut. Share Tweet Share