Representasi DPRD adalah Jembatan Asprirasi Rakyat 04/03/2022 MEDIAKAMU.com - DPRD merupakan jembatan aspirasi masyarakat yang mencerminkan dan menghubungkan harapan masyarakat kepada pemerintah daerah sebagai pusat kebijakan daerah. Demikian pula DPRD Kabupaten Bandung Barat yang mengadopsi fungsi DPRD yakni fungsi pembuatan regulasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Fungsi Pembuatan Regulasi Fungsi Regulasi DPRD Kabupaten Bandung Barat secara tegas tertuang dalam Peraturan DPRD Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Tahun 2018 Pasal 4, yang dimana Bupati dapat membentuk dan menetapkan Peraturan Daerah. Sedangkan fungsi DPRD bertanggung jawab atas tata cara pelaksanaan Pembentukan Peraturan Daerah diatur dalam pasal 127 sampai dengan pasal 161 Peraturan DPRD, di DPRD Kabupaten Bandung Barat. Fungsi Anggaran Fungsi anggaran DPRD dalam pelaksanaannya diatur dalam Peraturan DPRD Kabupaten Bandung Barat, dengan fungsi anggaran operasional atau teknis yang dilaksanakan oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bandung Barat dengan berbagai tugas dan kewajiban. Fungsi Pengawasan Fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Bandung Barat diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD tentang fungsi dan kewenangan DPRD, yang di antaranya DPRD melakukan pengawasan terhadap: Pelaksanaan Peraturan Daerah Pelaksanaan Peraturan Bupati Pelaksanaan Anggaran Bentuk lain dari fungsi pengawasan DPRD adalah laporan pertanggungjawaban kepala daerah yang disampaikan kepada DPRD. Laporan kepala daerah merupakan penerapan (realisasi) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa kepala daerah wajib melapor kepada DPRD setiap akhir tahun anggaran dan kepala daerah wajib memberikan pertanggungjawaban kepada DPRD untuk hal-hal tertentu. Penetapan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 03 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah. Dalam keterangannya ditegaskan bahwa tanggung jawab kepala daerah kepada DPRD tidak hanya dimaksudkan sebagai upaya mencari kelemahan penyelenggaraan pemerintahan daerah, tetapi untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas anggaran sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012. Dalam setiap tahun anggaran, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melakukan pembahasan terkait perencanaan anggaran yang dilaksanakan melalui rapat Komisi. Melalui rapat Komisi di masing-masing bidang kerja, masing-masing dianggap mampu menyelidiki (mengidentifikasi) masalah perencanaan anggaran dengan lebih spesifik, untuk membentuk perencanaan program yang lebih efisien, efektif dan tepat serta memprioritaskan pelaksanaannya. Kemudian melalui mekanisme sebagaimana dimaksud di atas, ringkasan perencanaan dan pelaksanaan anggaran yang sesuai bidang kerjanya masing-masing diserahkan kepada Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bandung Barat untuk selanjutnya dijadikan sebagai rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Share Tweet Share