Syarat Naik Pesawat, Kapal, dan KA Tak Perlu Antigen maupun PCR 07/03/2022 Foto : Antara Foto/Fauzan MEDIAKAMU.com - Terkendalinya kasus covid-19 di Indonesia membuat pemerintah tidak lagi mewajibkan penumpang transportasi udara, laut dan darat menunjukkan antigen maupun PCR negatif. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan menegaskan pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 kedua atau lengkap, sudah tidak perlu menunjukan aktivitas antigen maupun PCR negatif. Foto : MNC Media “Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, hari ini pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan sebagai berikut, pertama pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukan tes Antigen maupun PCR negatif,” tegas Luhut saat Konferensi Pers secara virtual, Senin (7/3/2022). Luhut juga memastikan bahwa kondisi dan penanganan pandemi hari ini terus membaik. “Berdasarkan data yang kami evaluasi, tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan begitupun halnya dengan kondisi rawat inap rumah sakit juga menunjukkan penurunan dan tingkat kematian juga semakin melandai,” tegasnya. “Selain level asesmen yang menunjukkan tanda-tanda perbaikan, mobilitas masyarakat juga kembali meningkat cukup tinggi, hal ini terlihat dalam pergerakan data google mobility yang diambil dalam sepekan terakhir,” papar Luhut. Dihapusnya syarat perjalanan tanpa antigen dan PCR ini mudah-mudahan membawa percepatan pemulihan ekonomi di Indonesia. Sumber : Dikutip berbagai sumber Share Tweet Share