You are here
Beranda > Media Umum > Hak Interpelasi DPRD

Hak Interpelasi DPRD


MEDIAKAMU.com -

Hak interpelasi merupakan hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Bupati, baik secara lisan  maupun  tertulis, mengenai  kebijakan  Pemerintah Daerah Kabupaten yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara, Hak interpelasi diusulkan oleh paling sedikit 7 (tujuh) orang Anggota DPRD dan lebih dari 1 (satu) Fraksi.

Usulan sebagaimana dimaksud diajukan secara tertulis kepada Pimpinan DPRD, dengan terlebih dahulu ditandatangani oleh para pengusul serta diberikan nomor pokok dan tanggal oleh Sekretariat DPRD,usulan sebagaimana dimaksud disertai dengan dokumen  yang memuat paling sedikit:

  1. Materi kebijakan dan/atau pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten yang akan dimintakan keterangan;
  2. Alasan permintaan keterangan.

Usulan hak interpelasi sebagaimana dimaksud oleh Pimpinan DPRD disampaikan pada rapat paripurna, rapat paripurna mengenai usul hak interpelasi dilakukan dengan tahapan:

  1. Pengusul menyampaikan penjelasan lisan atas usul hak interpelasi;
  2. Anggota DPRD lainnya memberikan  pandangan  melalui  Fraksi  atas penjelasan pengusul;
  3. Para pengusul memberikan tanggapan  atas  pandangan  para  Anggota DPRD.

Keputusan persetujuan atau penolakan terhadap usul hak interpelasi ditetapkan dalam rapat paripurna, usulan sebagaimana dimaksud menjadi hak interpelasi DPRD apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna  yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu perdua) dari jumlah Anggota DPRD dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Anggota DPRD yang hadir.

Pengusul  dapat  menarik  kembali  usulannya  sebelum hak  interpelasi memperoleh keputusan dalam rapat paripurna, Keputusan DPRD mengenai hak interpelasi sebagaimana dimaksud  disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Bupati.

Bupati  memberikan  penjelasan  terhadap  permintaan  keterangan  Anggota DPRD sebagaimana dimaksud, dalam rapat paripurna.

Dalam   hal   Bupati   berhalangan   hadir   untuk   memberikan   penjelasan sebagaimana dimaksud, Bupati menugaskan pejabat terkait untuk mewakili.

Pandangan  DPRD atas penjelasan Bupati ditetapkan dalam rapat paripurna dan disampaikan secara tertulis kepada Bupati. Pandangan  DPRD  sebagaimana  dimaksud  dijadikan  bahan untuk DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dan untuk Bupati dijadikan bahan dalam penetapan pelaksanaan kebijakan.