Hak Interpelasi DPRD 25/03/2022 MEDIAKAMU.com - Hak interpelasi merupakan hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Bupati, baik secara lisan maupun tertulis, mengenai kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara, Hak interpelasi diusulkan oleh paling sedikit 7 (tujuh) orang Anggota DPRD dan lebih dari 1 (satu) Fraksi. Usulan sebagaimana dimaksud diajukan secara tertulis kepada Pimpinan DPRD, dengan terlebih dahulu ditandatangani oleh para pengusul serta diberikan nomor pokok dan tanggal oleh Sekretariat DPRD,usulan sebagaimana dimaksud disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit: Materi kebijakan dan/atau pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten yang akan dimintakan keterangan; Alasan permintaan keterangan. Usulan hak interpelasi sebagaimana dimaksud oleh Pimpinan DPRD disampaikan pada rapat paripurna, rapat paripurna mengenai usul hak interpelasi dilakukan dengan tahapan: Pengusul menyampaikan penjelasan lisan atas usul hak interpelasi; Anggota DPRD lainnya memberikan pandangan melalui Fraksi atas penjelasan pengusul; Para pengusul memberikan tanggapan atas pandangan para Anggota DPRD. Keputusan persetujuan atau penolakan terhadap usul hak interpelasi ditetapkan dalam rapat paripurna, usulan sebagaimana dimaksud menjadi hak interpelasi DPRD apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu perdua) dari jumlah Anggota DPRD dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Anggota DPRD yang hadir. Pengusul dapat menarik kembali usulannya sebelum hak interpelasi memperoleh keputusan dalam rapat paripurna, Keputusan DPRD mengenai hak interpelasi sebagaimana dimaksud disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Bupati. Bupati memberikan penjelasan terhadap permintaan keterangan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud, dalam rapat paripurna. Dalam hal Bupati berhalangan hadir untuk memberikan penjelasan sebagaimana dimaksud, Bupati menugaskan pejabat terkait untuk mewakili. Pandangan DPRD atas penjelasan Bupati ditetapkan dalam rapat paripurna dan disampaikan secara tertulis kepada Bupati. Pandangan DPRD sebagaimana dimaksud dijadikan bahan untuk DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dan untuk Bupati dijadikan bahan dalam penetapan pelaksanaan kebijakan. Share Tweet Share