Indonesia Resmi Miliki 37 Provinsi 05/07/2022 Foto : Pixabay MEDIAKAMU.com - Indonesia saat ini mempunyai 37 provinsi setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan tiga Rancangan Undang-undang Daerah Otonomi Baru (RUU DOB). Ketiga provinsi itu adalah pemekaran dari Provinsi Papua yang sebelumnya menjadi induk. “Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta rapat. Salah satu anggota DPR RI kemudian mengajukan interupsi, tetapi tidak dikabulkan oleh Dasco. “Interupsi nanti ya. Kita lagi pengambilan keputusan,” ujarnya. “Kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota apakah rancangan undang-undang tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, dapat disetujui menjadi undang-undang” tanya Dasco lagi. “Setuju,” jawab para anggota Dewan. Dengan penambahan itu, Kalimantan Utara (Kaltara) tidak lagi menjadi provinsi termuda di Indonesia. Berikut adalah daftar 37 provinsi di Indonesia berdasarkan pulau sampai saat ini: Sumatera Nanggroe Aceh Darussalam (Ibu Kota Banda Aceh) Sumatera Utara (Ibu Kota Medan) Sumatera Barat (Ibu Kota Padang) Sumatera Selatan (Ibu Kota Palembang) Bengkulu (Ibu Kota Bengkulu) Riau (Ibu Kota Pekanbaru) Kepulauan Riau (Ibu Kota Tanjung Pinang) Jambi (Ibu Kota Jambi) Lampung (Ibu Kota Bandar Lampung) Bangka Belitung (Ibu Kota Pangkal Pinang) Kalimantan Kalimantan Barat (Ibu Kota Pontianak) Kalimantan Timur (Ibu Kota Samarinda) Kalimantan Selatan (Ibu Kota Banjarmasin) Kalimantan Tengah (Ibu Kota Palangkaraya) Kalimantan Utara (Ibu Kota Tanjung Selor) Jawa Banten (Ibu Kota Serang) DKI Jakarta (Ibu Kota Jakarta) Jawa Barat (Ibu Kota Bandung) Jawa Tengah (Ibu Kota Semarang) Daerah Istimewa Yogyakarta (Ibu Kota Yogyakarta) Jawa Timur (Ibu Kota Surabaya) Nusa Tenggara dan Bali Bali (Ibu Kota Denpasar) Nusa Tenggara Timur (Ibu Kota Kupang) Nusa Tenggara Barat (Ibu Kota Mataram) Sulawesi Gorontalo (Ibu Kota Gorontalo) Sulawesi Barat (Ibu Kota Mamuju) Sulawesi Tengah (Ibu Kota Palu) Sulawesi Utara (Ibu Kota Manado) Sulawesi Tenggara (Ibu Kota Kendari) Sulawesi Selatan (Ibu Kota Makassar) Maluku dan Papua Maluku Utara (Ibu Kota Ternate) Maluku (Ibu Kota Ambon) Papua Barat (Ibu Kota Manokwari) Papua (Ibu Kota Jayapura) Papua Tengah (Ibu Kota Timika) Papua Pegunungan (Ibu Kota Wamena) Papua Selatan (Ibu Kota Merauke) Hanya butuh waktu 2,5 bulan bagi DPR RI untuk membuat tiga provinsi baru di Papua, terhitung sejak tiga rancangan undang-undang (RUU) tentang provinsi baru ini disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam forum Badan Legislatif (Baleg) pada 12 April 2022. Setelah RUU itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), tahap selanjutnya adalah pengangkatan pejabat sementara gubernur di ketiga provinsi baru itu. Kewenangan pengangkatan pejabat sementara gubernur di ketiga provinsi itu ada di tangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Para pejabat itu akan bertugas sampai ada kepala daerah yang terpilih dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Menurut rencana, Kemendagri bakal melantik pejabat sementara gubernur di ketiga provinsi itu pada Agustus 2022. Sumber : Dikutip berbagai sumber Share Tweet Share