Simak Aturan Baru Visa Umrah 14/08/2022 Foto : Freepik MEDIAKAMU.com - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengizinkan semua jenis visa untuk bisa melakukan ibadah umrah. Termasuk untuk visa turis. “Visa ziarah juga boleh melakukan umrah tentu sampai sana mengisi aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna. Begitu juga dengan kunjungan Saudi Tourism boleh melakukan umrah, tentu ada paket-paket di sini pengisian Tawakkalna dan Eatmarna harus diisi,” kata Direktur Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nur Arifin. Artinya, orang yang bepergian secara mandiri tentu bisa juga melakukan umrah. Arifin mengatakan Indonesia juga sudah masuk daftar yang dibebaskan visanya untuk umrah. Arifin menjelaskan prosesnya kali ini berubah jadi tidak lagi harus melalui provider visa di Indonesia. Jadi, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) kini bisa langsung bekerja sama dengan provider visa di Arab Saudi yang sudah diakui Kementerian Haji dan Umrah. Pemerintah Saudi juga masih menerapkan kebijakan asuransi jemaah umrah dengan harga seperti tahun-tahun sebelumnya. “Jika terjadi jemaah umrah overstay, maka yang bertanggung jawab membayar denda adalah jemaah yang bersangkutan melalui muassasah/provider visa di Arab Saudi,” kata Arifin. Karena masih pandemi, pemerintah Arab Saudi masih akan menerapkan protokol kesehatan bagi jemaah umrah. Namun, kebijakan penerapannya berbeda-beda sesuai dengan zona yang telah ditentukan pemerintah Arab Saudi, yaitu hijau, kuning, dan merah. “Saat ini, Indonesia termasuk dalam zona hijau. Pemerintah Arab Saudi akan terus memantau perkembangan Covid-19 dan jika ada kebijakan-kebijakan baru akan segera disampaikan,” kata dia. Sumber : Dikutip berbagai sumber Share Tweet Share