Masa Berlaku Paspor Indonesia Diperpanjang Jadi 10 tahun 01/10/2022 Foto : Dok. imigrasi MEDIAKAMU.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku paspor dari yang semula hanya 5 tahun, kini menjadi 10 tahun. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. “Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan,” demikian bunyi Pasal 2A ayat 1 Permenkumham 18/2022. Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya. “Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 2A ayat 4. Berikut syarat mendapatkan paspor: a. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku; b. Kartu keluarga; c. Akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; d. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa. Sumber : Dikutip berbagai sumber Share Tweet Share