You are here
Beranda > Media Umum > Kemenag Buat Aplikasi Daftar Haji via Online, Simak Caranya

Kemenag Buat Aplikasi Daftar Haji via Online, Simak Caranya


Foto : shutterstock.com

MEDIAKAMU.com -

Kementerian Agama meluncurkan aplikasi Pusaka Kemenag Super Apps. Hanya dengan mengunduh aplikasi ini, masyarakat bisa dengan mudah mendaftar haji.

Aplikasi Pusaka Kemenag Super juga bisa digunakan untuk mengurus daftar nikah, sertifikasi halal, sistem informasi data perizinan (Sindi), dan layanan pengaduan masyarakat (dumas) online.

Di aplikasi itu juga tersaji sejumlah informasi keagamaan, baik Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, maupun Khonghucu. Ada pula informasi rumah ibadah, kitab suci, penceramah, dan doa-doa. Juga informasi tentang pendidikan agama dan keagamaan.

Sekretaris Jenderal Kemenag RI, Nizar Ali mengungkapkan, kehadiran Aplikasi Pusaka merupakan program prioritas Kemenag RI di bawah pimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas. Di mana Kemenag melakukan transformasi digital dalam hal pelayanan.

“Dengan Super Apps Pusaka Kemenag, pendaftaran haji bisa dilakukan secara online,” kata Nizar Ali.

“Kini masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor, tinggal klik sat set masyarakat bisa daftar haji secara online,” lanjut Nizar Ali.

Lalu bagaimana mendaftar haji lewat aplikasi Pusaka Kemenag? Berikut tahapan yang harus dilakukan:

1. Download Pusaka Super Apps di Play Store atau App Store.

2. Buat akun untuk login Pusaka dengan klik menu ‘login’ lalu masukan alamat email dan password-nya.

3. Pengguna kemudian melengkapi sejumlah data diri, lalu menyimpannya dengan klik tombol ‘Simpan Pembaruan Data’.

4. Pengguna kembali ke menu utama (home) dengan menekan tanda panah pada bagian atas sebelah kiri.

5. Pengguna menekan pilihan pada menu ‘Layanan Publik’, lalu pilih ‘Pendaftaran Haji’.

6. Pengguna akan diminta login ke ‘Akun Haji’. Jika sudah punya akun, pengguna bisa langsung memasukkan alamat email dan password nya. Peserta selanjutnya akan diminta mengisi formulir pendaftarannya secara online.

7. Jika belum punya akun, pengguna bisa klik pilihan menu ‘Daftar’. Selanjutnya, pengguna akan diminta untuk mengisi Nomor Validasi dan NIK.

Untuk mendapatkan nomor validasi, pengguna harus membayar setoran awal pendaftaran haji terlebih dahulu di bank penyedia layanan pendaftaran haji terdekat. Setelah itu, masukkan nomor validasi dan NIK-nya, untuk selanjutnya pengguna diminta mengisi formulir pendaftaran secara online.

8. Setelah melengkapi seluruh data dan dokumen yang dipersyaratkan, paling lama dalam waktu 3 hari kerja, SPH (surat pendaftaran haji) yang berisi nompr porsi jemaah dikirimkan ke email pengguna dan dapat juga di-download melalui Pusaka.