Jokowi Setujui Pungutan Cukai dan Minuman Bermanis di Tahun 2023 16/12/2022 Foto: Biro Pers Setpres MEDIAKAMU.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan tentang rincian anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2023, yang salah satu target penerimaannya berasal dari cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Target cukai plastik dan minuman berpemanis itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023. Dalam salinan Perpres 130/2022, pendapatan negara terdiri dari penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Targetnya penerimaan perpajakan sebesar Rp 2.021,22 triliun dan PNBP sebesar Rp 441,39 triliun di tahun depan. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, salah satu upaya untuk mencapai target penerimaan cukai di 2023 adalah dengan melakukan ekstensifikasi cukai melalui penambahan barang kena cukai. Dalam hal ini, DPR RI pun telah memberikan persetujuan untuk pemerintah melakukan perluasan terhadap barang kena cukai. Hanya saja, dalam rencana implementasinya akan mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat. Ia memastikan, pemerintah akan mencari titik keseimbangan dari rencana perluasan barang kena cukai dan memilih instrumen kebijakan yang paling masuk akal. “Minuman berpemanis dan plastik itu kan dianggap memiliki aspek negatif dan berbahaya. Tapi di sisi lain, kami juga akan melihat dampaknya terhadap perekonomian secara keseluruhan, dan juga masalah lingkungan. Jadi kami akan mencari keseimbangan,” ujar Sri Mulyani. Adapun pengenaan cukai yang saat ini sudah berlaku yakni cukai produk hasil tembakau, cukai minuman mengandung etil alkohol, dan cukai etil alkohol. Artinya, cukai untuk produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan masih dalam persiapan. Sumber : Dikutip berbagai sumber Share Tweet Share