Ditjen Pajak Bakal Blokir Rekening Bank Penunggak Pajak 18/12/2022 Ilustrasi. Foto : ist MEDIAKAMU.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bakal memblokir rekening bank yang pemiliknya mangkir dari kewajiban membayar pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan pemblokiran itu dilakukan dalam empat tahapan. Pertama, jika terdapat indikasi kurang bayar, maka Ditjen Pajak akan melakukan himbauan dengan memberikan peringatan dini kepada wajib pajak yang tidak bayar-bayar pajak tersebut. Kedua, apabila langkah pertama diacuhkan wajib pajak, selanjutnya pihak DJP akan melakukan penagihan. “Prosedurnya begini, sebelum masuk penagihan itu panjang juga prosesnya ada imbauan, klasifikasi, ada pemeriksaan, ada pemberitahuan hasil pemeriksaan, ada banding keberatan, kalau sudah jatuh tempo didiamkan maka jadi tunggakan. Penagihan aktif pun jadi on,” tutur Neilmaldrin. Dalam proses penagihan, lanjutnya, pihak DJP terlebih dahulu akan melakukan mediasi dengan wajib pajak. Jika proses ini tidak berjalan mulus, maka DJP akan melakukan penagihan aktif. “Itu penagihan masuk lagi proses panjang, ada mediasi, opsi cicilan kita tawarkan, kesempatan itu dilakukan. Nah kalau enggak digubris juga baru penagihan aktif,” ungkapnya. Adapun tahap keempat, dalam proses penagihan aktif pemblokiran rekening menjadi salah satu opsi yang bisa dilakukan. Tak hanya pemblokiran, DJP juga berwenang untuk melakukan pencegahan ke luar negeri, pencekalan, penyitaan, hingga penyanderaan kepada wajib pajak yang nakal tersebut. Neilmadrin menyebutkan, kebijakan tersebut tertuang dalam UU No 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. “Di dalamnya usaha yang dilakukan juru sita adalah pencekalan, pencegahan, penyitaan, salah satunya pemblokiran. Bahkan ada juga penyanderaan, itu paling berat,” tegasnya. Neilmaldrin menambahkan blokir rekening akan dibuka apabila wajib pajak telah membayar tunggakan. Sumber : Dikutip berbagai sumber Share Post Share