Subsidi Kendaraan Listrik Berlaku Maret 2023, Motor Listrik Rp 7 Juta 21/02/2023 Foto : kompas.com MEDIAKAMU.com - Pemerintah menetapkan insentif atau subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta yang berlaku pada Maret 2023. Hal ini disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di kantor Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi di Jakarta, Senin (20/2/2023). “Kalau sepeda motor ya kisaran magnitude-nya itu (Rp 7 juta). Kalau roda 4 bentuknya bukan uang tapi pajak,” kata Arifin. Pembahasan terkait dengan insentif motor listrik tersebut dilakukan bersama dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Menteri Kordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Arifin mengungkapkan, insentif sepeda motor listrik tersebut diberikan baik untuk konversi maupun kendaraan baru. Hal itu bertujuan untuk mendorong keterjangakauan masyarakat menggunakan kendaraan yang bebas emisi. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pemerintah akan menyiapkan 1.000 bengkel tersertifikasi dan memiliki standar untuk men-support implementasi motor konversi listrik di tanah air. “Kita sepakat paling tidak 1.000 bengkel di seluruh Indonesia,” kata Budi. Budi mengatakan, jumlah bengkel tersebut juga disesuaikan dengan jumlah populasi kendaraan motor konversi listrik. Adapun target konversi kendaraan listrik tahun ini adalah 50.000 unit. Nantinya, Kemenhub akan mengembangkan bengkel dan akan menerbitkan sertifikat layak/ berstandar. Selain itu, kebutuhan baterai juga dipastikan akan mencukupi ekosistem kendaraan listrik. Sementara untuk perubahan STNK dari kendaraan motor roda dua konvensional ke listrik dipastikan akan diproses cepat dan dipermudah. Sumber : Dikutip berbagai sumber Share Tweet Share