Terancam Diblokir? ChatGPT Belum Terdaftar di Kominfo 28/02/2023 Foto : Getty Images MEDIAKAMU.com - Chatbot buatan perusahaan kecerdasan buatan/artificial intelligence (AI) OpenAI, ChatGPT kini tengah “naik daun”, termasuk di Indonesia. Akan tetapi, ChatGPT berpotensi terancam diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sebab, hingga saat ini, ChatGPT belum terdaftar di sistem Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kominfo. Seperti diketahui, Kominfo mewajibkan seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, mulai tahun 2022 lalu. Amanat tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat. PSE Lingkup Privat didefinisikan sebagai penyelenggaraan sistem elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Pangerapan mengatakan ChatGPT masih belum muncul di daftar PSE Asing. “Kalau berbayar berarti harus daftar. Nanti kita lihat dia menargetkan market Indonesia atau belum. Kalau menargetkan, nanti kita suratin untuk mendaftar PSE,” ujar Semmy. Hingga kini, pihak Kominfo disebut masih melakukan peninjauan lebih lanjut apakah ChatGPT masuk dalam enam kategori yang ditetapkan oleh Kominfo atau tidak. Merujuk pada kasus-kasus sebelumnya, layanan asing seperti Yahoo, Steam, PayPal, Dota, Epic Games, dan lainnya sempat diblokir di Indonesia. Sebab, sejumlah layanan di atas dianggap “bandel” karena belum mendaftar PSE. Namun akhirnya, layanan-layanan itu dipulihkan setelah terdaftar sebagai PSE Lingkup Privat. Sumber : Dikutip berbabagi sumber Share Tweet Share