You are here
Beranda > Media Umum > Resmi Terbit, Beli Gas Elpiji 3 Kg Harus Terdaftar

Resmi Terbit, Beli Gas Elpiji 3 Kg Harus Terdaftar


Foto : dok. Pertamina

MEDIAKAMU.com -

Mulai 1 Januari 2024 pembelian liquefied petroleum gas atau gas elpiji 3 kilogram (kg) resmi dibatasi.

Nantinya, masyarakat yang dapat membeli gas melon subsidi tersebut hanya yang telah terdata dalam sistem verifikasi PT Pertamina (Persero) saja.

Ketetapan itu tertuang dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan, kementeriannya memutuskan untuk mengawali pendataan pengguna elpiji tertentu atau gas elpiji 3 kg ke dalam sistem web dan/atau aplikasi secara bertahap di wilayah kabupaten dan kota Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai Maret 2023.

Selanjutnya, pendataan untuk keperluan verifikasi isi ulang gas melon itu bakal diperluas ke wilayah kabupaten dan kota di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi pada 1 Mei 2023 mendatang.

“Tujuan aturan ini untuk mewujudkan pasokan elpiji yang memadai dan dapat diakses masyarakat dengan harga terjangkau, serta menjaga daya beli masyarakat dan menjamin pendistribusian yang tepat sasaran,” kata Tutuka.

Nantinya, pembeli yang terdata dan tercantum dalam data by name by address dapat membeli LPG dengan pembatasan volume pembelian per bulan per pengguna LPG Tertentu.

Pendistribusian isi ulang LPG Tertentu tahap kedua dilaksanakan setelah peraturan presiden yang mengatur mengenai pensasaran pengguna LPG Tertentu mulai berlaku.

Uji coba pendataan konsumen elpiji sendiri sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Pendataan itu termasuk pengisian Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Memang registrasi itu perlu kita lakukan dalam rangka siapa yang diberikan LPG subsidi 3 kg itu yang teregistrasi. Jadi kita tidak akan melaksanakan pembatasan di tahun ini. Kita akan melakukan registrasi saja,” ujar Dirjen Migas Kementerian ESDM.

Sumber : Dikutip berbagai sumber