You are here
Beranda > Media Umum > Tok! DPR Sahkan Perppu Pemilu Jadi Undang-Undang

Tok! DPR Sahkan Perppu Pemilu Jadi Undang-Undang


Foto : detik.com

MEDIAKAMU.com -

DPR secara resmi mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu menjadi Undang-undang.

Pengesahan diambil dalam Rapat Paripurna ke-20 masa sidang IV Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (4/4).

“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Ketua DPR Puan Maharani.

“Setuju,” jawab para anggota dewan.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam sambutannya mengatakan ada beberapa perubahan norma dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2022. Perubahan tersebut di antaranya soal pembentukan penyelenggara pemilu di provinsi daerah otonomi baru.

Kemudian, penguatan kelembagaan penyelenggaraan pemilihan umum; penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD provinsi; hingga jadwal kampanye pemilihan umum anggota DPR, DPRD, dan kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden.

“Kami berharap dengan penyesuaian dan perubahan beberapa norma dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diharapkan penyelenggara tahapan Pemilu sesuai,” ungkap Doli.

Sumber : Dikutip berbagai sumber