You are here
Beranda > Media Umum > Jokowi Resmi Tetapkan Flesibilitas Kerja ASN dengan Teken Perpres Baru

Jokowi Resmi Tetapkan Flesibilitas Kerja ASN dengan Teken Perpres Baru


Foto : Biro Pers Setpres

MEDIAKAMU.com -

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 mengenai Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Instansi Pemerintah.

Berdasarkan ketentuan Pasal 4 dalam peraturan tersebut, jam kerja untuk ASN dan pegawai instansi pemerintah ditetapkan selama lima hari kerja dalam satu minggu dengan total waktu kerja sebanyak 37,5 jam.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023, jam kerja untuk instansi pemerintah dan ASN dimulai dari hari Senin hingga Jumat, sedangkan Sabtu dan Minggu dijadikan hari libur. Jumlah jam kerja yang ditentukan sebanyak 37,5 jam per minggu, dan tidak termasuk waktu istirahat.

Waktu istirahat pada hari kerja diberikan selama 90 menit pada hari Jumat, dan 60 menit pada hari-hari lainnya.

Pada saat Ramadan, jam kerja untuk instansi pemerintah dan ASN hanya sebanyak 32 jam dalam seminggu dan tidak termasuk waktu istirahat. Selain itu, waktu istirahat pada hari Jumat dipotong menjadi 60 menit, sedangkan pada hari-hari lain hanya 30 menit.

Waktu kerja untuk instansi pemerintah akan dimulai pada pukul 07.30 waktu setempat, tetapi pada bulan Ramadan, waktu kerja dimulai pada pukul 08.00 waktu setempat.

Namun, terdapat pengecualian pada ketentuan hari dan jam kerja instansi pemerintah untuk unit kerja yang memberikan layanan dukungan operasional dan layanan langsung kepada masyarakat.

Dengan Peraturan Presiden ini, Jokowi memberikan kesempatan bagi ASN untuk bekerja secara fleksibel, baik dari segi lokasi maupun waktu.

Perlu dicatat bahwa ketentuan mengenai jam dan hari kerja instansi pemerintah dan ASN yang diatur dalam Peraturan Presiden ini tidak berlaku bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggotanya, serta pegawai ASN yang bekerja di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.

Lebih lanjut, Peraturan Presiden ini juga tidak berlaku bagi Polri dan anggotanya, serta pegawai ASN yang bekerja di lingkungan Polri. Selain itu, tidak berlaku juga untuk perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan pegawai ASN yang bekerja di lingkungan perwakilan RI di luar negeri.

Sumber : Dikutip berbagai sumber