You are here
Beranda > Media Umum > Mahkamah Konstitusi Putuskan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka

Mahkamah Konstitusi Putuskan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka


Foto : kompas.com

MEDIAKAMU.com -

Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka untuk Pemilu 2024.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta.

MK menilai, dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. “Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” Anwar menjelaskan.

Dengan sistem proporsional tertutup, pemilih tidak bisa memilih calon anggota legislatif langsung. Adapun pemilih hanya bisa memilih partai politik, sehingga partai punya kendali penuh menentukan siapa yang duduk di parlemen.

Para pemohon terdiri dari Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi); Yuwono Pintadi; Fahrurrozi (Bacaleg 2024); Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan); Riyanto (warga Pekalongan); dan Nono Marijono (warga Depok). Mereka memilih pengacara dari kantor hukum Din Law Group sebagai kuasa.

Dari seluruh paprol di DPR, hanya PDIP yang ingin sistem proporsional tertutup diterapkan. Sementara parpol lainnya meminta agar MK tidak mengubah sistem pemilu.

Mayoritas partai politik menegaskan sistem pemungutan suara yang dipakai dalam pemilu adalah kewenangan pembuat undang-undang yakni presiden dan DPR. Karena itu, mereka merasa MK tidak berwenang untuk mengubahnya lewat putusan uji materi.

Sumber : Dikutip berbagai sumber