You are here
Beranda > Media Umum > BI Bebaskan Tarif QRIS untuk Transaksi di Bawah Rp100 Ribu

BI Bebaskan Tarif QRIS untuk Transaksi di Bawah Rp100 Ribu


Foto : Istimewa

MEDIAKAMU.com -

Bank Indonesia (BI) telah memutuskan untuk membatalkan rencana mengenakan biaya layanan QRIS sebesar 0,3 persen bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Namun, pembatalan ini hanya berlaku untuk transaksi di bawah Rp100 ribu.

Untuk transaksi di atas Rp100 ribu, biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS tetap akan dikenakan sebesar 0,3 persen. Kebijakan pengenaan biaya tersebut akan berlaku mulai 1 September 2023, yang merupakan penundaan dari rencana sebelumnya yang akan diberlakukan pada 1 Juli 2023.

Keputusan itu diambil untuk menjaga keberlanjutan penyelenggaraan transaksi pembayaran, khususnya untuk menutupi biaya yang timbul.

BI juga melarang kepada pelaku usaha mikro untuk tidak boleh membebankan balik biaya tersebut ke konsumen atau pembeli.

Namun, kebijakan itu memantik reaksi. Sejumlah pedagang keberatan dengan kebijakan BI tersebut.

BI kemudian memutusakn melakukan penyesuaian terhadap tarif MDR QRIS bagi pelaku usaha mikro, yakni transaksi QRIS di bawah Rp 100 ribu tidak dipungut biaya.

Sumber : Dikutip berbagai sumber