You are here
Beranda > Media Umum > Resmi! Aturan Golden Visa Diteken, Izin Tinggal Jadi 10 Tahun

Resmi! Aturan Golden Visa Diteken, Izin Tinggal Jadi 10 Tahun


Foto : dok. immigration

MEDIAKAMU.com -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2023 tentang keimigrasian. Aturan tersebut diteken guna mendukung pertumbuhan ekonomi setelah pandemi COVID-19.

PP 40/2023 ditandatangani Presiden Jokowi pada 4 Agustus 2023. PP 40/2023 adalah perubahan atas PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi pasca pandemi COVID- 19, serta menarik arus dan menciptakan iklim investasi yang dapat menarik talenta berkemampuan tinggi, perlu menerapkan kebijakan golden visa yang menargetkan Orang Asing yang memiliki kualitas lebih dengan tetap menerapkan prinsip kebijakan selektif,” bunyi PP 40/2023.

PP ini mengatur tentang pemberian visa dan izin tinggal. Saat ini pemberian visa diberikan sampai 10 tahun.

“Pada skema pemberian visa dan izin tinggal dilakukan perubahan jangka waktu pemberian visa dan izin tinggal, dari semula 5 tahun menjadi sampai dengan 10 tahun,” bunyi PP tersebut.

Berikut aturan mengenai izin tinggal menjadi 10 tahun tertuang dalam Pasal 148 PP 40/2023, bunyinya:

(1) izin tinggal terbatas diberikan untuk waktu paling lama 1O (sepuluh) tahun.
(2) Dalam hal izin tinggal terbatas diberikan kurang dari 1O tahun, pemohon izin tinggal terbatas dapat mengajukan perpanjangan izin tinggal terbatas dengan ketentuan keseluruhan izin tinggal terbatas
tidak lebih dari 10 tahun.

Sedangkan Pasal 148 PP Nomor 31 Tahun 2013, bunyinya dulu seperti ini;

(1) Izin Tinggal terbatas diberikan untuk waktu paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang.
(2) Setiap kali perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan paling lama 2 tahun dengan ketentuan keseluruhan izin tinggal di wilayah Indonesia tidak lebih dari 6 tahun.

Pemerintah berharap pemberian visa diplomatik dan visa dinas serta izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas mampu memainkan peran strategis dalam peningkatan hubungan bilateral antara Indonesia dan negara sahabat.

Sumber : Dikutip berbagai sumber