Kemendikbudristek: Skripsi Tidak Lagi Jadi Syarat Kelulusan 31/08/202331/08/2023 Foto : dok. Kemendikbudristek MEDIAKAMU.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, telah mengumumkan sejumlah kebijakan revolusioner di sektor pendidikan, termasuk perubahan signifikan terkait skripsi sebagai persyaratan kelulusan bagi mahasiswa S1. Dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, Nadiem mengumumkan bahwa mahasiswa S1 tidak lagi diwajibkan untuk menyusun skripsi sebagai syarat kelulusan. Kebijakan ini merupakan salah satu dari serangkaian transformasi yang diumumkan oleh Nadiem dalam acara peluncuran Merdeka Belajar Episode Ke-26 yang berfokus pada Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, yang juga disiarkan melalui platform YouTube. Nadiem menjelaskan pentingnya peran pendidikan tinggi dalam mendukung pertumbuhan berkelanjutan, pengembangan SDM berkualitas, dan inovasi di tengah masyarakat. Selain itu, ketercapaian kompetensi kelulusan juga bisa dilakukan dengan penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya dan asesmen. Sementara program magister wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas lainnya yang sejenis. Untuk program doktor, wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk disertasi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas lainnya yang sejenis. Perubahan dalam aturan ini telah ditetapkan sejak 16 Agustus 2023 dan secara resmi diberlakukan pada 18 Agustus 2023. Sumber : Dikutip berbagai sumber Share Tweet Share