TikTok Shop Resmi Dilarang, Cuma Boleh Promosi 30/09/2023 Foto : Freepik MEDIAKAMU.com - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, telah mengumumkan bahwa Kementerian Perdagangan akan segera mengeluarkan peraturan baru yang akan melarang platform social commerce, seperti TikTok Shop, untuk melakukan transaksi perdagangan. Aturan tersebut tertuang dalam revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. “Jadi media sosial itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa, tidak boleh transaksi langsung dan bayar langsung. Nggak boleh lagi. Dia hanya boleh promosi. Dia semacam platform digital, tugasnya hanya promosikan,” ungkap Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Zulhas juga mengatakan layanan media sosial tidak boleh digabungkan dengan fasilitas perdagangan macam e-commerce. Hal itu dilarang juga demi melakukan pencegahan penggunaan data pribadi. “Kedua, tidak ada sosial media maka dia ini harus dipisah, tidak semua algoritma dikuasai, ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” tegas Zulhas. Zulhas mengingatkan ada sanksi yang disiapkan bila perusahaan media sosial tak mau mengikuti aturan tersebut. Paling berat adalah aplikasi media sosial bisa ditutup. “Kalau ada yang melanggar, nanti ada surat saya ke (Kementerian) Kominfo untuk diberi peringatan, kalau habis peringatan itu bisa ditutup,” tegasnya. Sumber : Dikutip berbagai sumber Share Tweet Share