Oktober 2024 Fotocopy KTP Tidak Berlaku 05/01/2024 Foto : Infografis MEDIAKAMU.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) menyatakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak berlaku lagi untuk pelayanan pemerintah terhadap publik mulai Oktober 2024. Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB Cahyono Tri Birowo mengatakan warga tak perlu lagi fotokopi KTP karena pemerintah akan membuat layanan yang terintegrasi. “Untuk timeline-nya kita sendiri dari pemerintah sudah menetapkan di Oktober 2024. Maka, kita sudah tidak perlu lagi untuk menyampaikan fotokopi KTP untuk mendapatkan layanan pemerintah. Karena semuanya sudah menjadi bagian dari layanan terintegrasi,” kata Cahyono. Cahyono menyampaikan pemerintah membuat kebijakan layanan yang terintegrasi agar masyarakat peduli terhadap data pribadinya. “Ini akan memastikan bahwa concern terhadap data, concern pengetahuan dari masyarakat terhadap kepemilikan data ini sudah menjadi awareness kepada layanan di pemerintah,” ujar dia. Menurutnya, Undang-undang Pelindungan Data Pribadi mestinya membuat masyarakat peduli terhadap data pribadi masing-masing. Oleh karena itu, Cahyono mewanti-wanti masyarakat tak membagikan data pribadinya tiap hendak mengurus suatu layanan. “Jangan sampai kita dimintakan untuk mendapat layanan pemerintah tapi meminta berbagai macam data pribadi yang juga sudah kita sampaikan kepada banyak instansi,” ucap Cahyono. Sumber : Dikutip berbagai sumber Share Post Share