Resmi, Segini Biaya Haji 2024 10/01/2024 Foto : Getty Images MEDIAKAMU.com - Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Keppres tentang biaya haji untuk tahun 2024. Dalam Keppres Nomor 6 tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 9 Januari 2024, tercantum Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. Keppres tersebut juga berisi aturan terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU). Berikut rincian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah haji 2024 yang dibagi sesuai daerah keberangkatannya. a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 49.995.870 b. Embarkasi Medan sebesar Rp 51.145.139 c. Embarkasi Batam sebesar Rp 53.833.934 d. Embarkasi Padang sebesar Rp 51.739.357 e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 53.943.134 f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 58.498.334 g. Embarkasi Solo sebesar Rp 58.562.008 h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.526.334 i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 56.510.444 j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 56.471.105 k. Embarkasi Makassar sebesar Rp 60.245.355 l. Embarkasi Lombok sebesar Rp 58.630.888 m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.498.334 Keppres tersebut juga memuat besaran Bipih bagi Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU). Berikut besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU: a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 87.359.984 b. Embarkasi Medan sebesar Rp 88.509.253 c. Embarkasi Batam sebesar Rp 91.198.048 d. Embarkasi Padang sebesar Rp 89.103.471 e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 91.307.248 f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 95.862.448 g. Embarkasi Solo sebesar Rp 95.926.122 h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 97.890.448 i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 93.874.558 j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 93.835.219 k. Embarkasi Makassar sebesar Rp 97.609.469 l. Embarkasi Lombok sebesar Rp 95.995.002 m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 95.862.448 Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengimbau jemaah haji reguler yang daftar namanya tercantum dalam Surat Edaran Dirjen PHU untuk mempersiapkan proses pelunasan biaya haji. Pelunasan Bipih jemaah haji reguler tahap pertama dibuka mulai 10 Januari hingga 12 Februari 2024. “Jemaah yang namanya sudah masuk ke dalam alokasi kuota haji 1445 H/2024 M kami imbau agar segera melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH),” Kata Anna. Anna Hasbie juga mengingatkan agar jemaah haji untuk segera melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum melakukan pelunasan biaya haji. “Jangan lupa melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Sebab, istithaah kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat pelunasan,” jelasnya. Sumber : Dikutip berbagai sumber Share Post Share