You are here
Beranda > Media Umum > Cara Cetak Kartu Keluarga Online 2024, Tak Perlu ke Dukcapil

Cara Cetak Kartu Keluarga Online 2024, Tak Perlu ke Dukcapil


Ilustrasi. Foto : ist

MEDIAKAMU.com -

Kartu Keluarga (KK) adalah kartu identitas keluarga yang berisi informasi mengenai hubungan, jumlah, dan susunan anggota keluarga.

Beberapa informasi yang dimuat dalam KK, seperti nomor KK, nama masing-masing anggota keluarga, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Merujuk SE 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, penerbitan KK dapat dilakukan di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi mengatakan, cara pencetakan KK secara online pada 2023 dan 2024 tidak mengalami perubahan.

Ia menyampaikan, keuntungan mencetak KK secara online adalah dokumen ini dapat diakses melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD) karena sudah dilengkapi barcode.

“Namun, jika KK masih menggunakan tanda tangan manual maka perlu diajukan cetak ulang KK terlebih dahulu melalui fitur menu pelayanan di IKD,” kata Teguh.

Cara mencetak KK secara online 2024 berikut ini:

  • Mengajukan permohonan pencetakan KK online lewat aplikasi layanan kependudukan daerah masing-masing
  • Memasukkan nomor ponsel dan email yang dapat dihubungi agar dapat menerima soft file KK
  • Dukcapil memproses permintaan layanan cetak KK sendiri setelah menerima permohonan
  • Pemohon akan menerima SMS dan email dalam bentuk informasi tautan laman Dukcapil dan link PDF dari Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK)
  • Pemohon akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK secara online
  • Lakukan pengecekkan atas data yang dikirimkan Dukcapil
  • KK dapat dicetak secara mandiri apabila semua data sudah sesuai
  • File KK PDF sebaiknya disimpan secara baik-baik supaya dapat dicetak kembali ketika dibutuhkan.

Sumber : Dikutip berbagai sumber