Per 1 Maret 2024 BPJS Kesehatan Jadi Syarat Untuk Buat SKCK 26/02/2024 Foto : Dok. kalasela.id MEDIAKAMU.com - Mulai 1 Maret 2024, kepesertaan BPJS Kesehatan resmi menjadi salah satu syarat untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK. Polri bersama BPJS Kesehatan baru akan melakukan uji coba implementasi BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SKCK untuk memastikan pemohon terlindungi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan uji coba implementasi BPJS sebagai syarat SKCK hanya akan berlangsung terlebih dulu di enam daerah seperti berikut, yakni Polda Kepulauan Riau, Polda Jawa Tengah, Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Selatan, Polda Bali dan Polda Papua Barat. “Uji coba akan dilaksanakan 1 Maret sampai 31 Mei 2024, setelahnya kami akan melakukan evaluasi bersama jika diperlukan perbaikan,” kata Rizzky. Jika pemohon SKCK belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, proses pendaftaran dengan penerbitan SKCK bisa dilakukan bersamaan. Pemohon memerlukan dokumen ini untuk membuat SKCK: Dokumen cetak bukti nomor Virtual Account pendaftaran bagi pemohon yang belum terdaftar Program JKN; Dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon dengan status Non Aktif; atau Dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (Program REHAB) bagi pemohon dengan status Non Aktif. Namun, jika pemohon sudah menjadi peserta BPJS, tetapi kepesertaannya dinyatakan tidak aktif akibat tunggakan, berikut ini penjelasannya: Menunggak iuran, pemohon SKCK dapat melakukan pengaktifan kepesertaan JKN dengan membayar tunggakan iuran melalui kanal pembayaran iuran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Menunggak iuran dan belum mampu membayar, pemohon SKCK dapat mendaftarkan diri dalam Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165 Program REHAB memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU)/mandiri yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap. Sumber : Dikutip berbaga sumber Share Post Share