Per 1 Juli, Perpanjang SIM di 7 Wilayah Indonesia Wajib Punya BPJS Kesehatan 03/06/2024 Foto : seva.id MEDIAKAMU.com - Pemerintah akan segera melakukan uji coba soal kepemilikan BPJS Kesehatan atau kepesertaan JKN yang aktif sebagai syarat pengurusan semua layanan Surat Izin Mengemudi (SIM). Aturan ini akan diuji coba pada 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh wilayah Indonesia. Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan peraturan ini diuji coba di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT). “Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, di 7 wilayah kepolisian daerah. Yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur,” ujar AKBP Faisal. Syarat itu tertuang di Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Aturan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang di dalamnya mengatur mengenai kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono mengatakan implementasi aturan ini dipastikan tidak akan memberatkan dan membuat masyarakat menjadi repot. Satu catatan yang penting, tidak berarti bahwa dengan memberikan satu dorongan kepesertaan aktif pelayanan publik kemudian mengurangi dari proses pelayanan atau yang tadi kami sampaikan unnecessary delay,” ujar Nunung. Nunung menambahkan aturan ini dibuat untuk terus menekan angka peserta JKN yang tidak aktif. Dirinya membeberkan, ada sekitar 63 juta masyarakat yang saat ini tercatat JKN-nya tidak aktif dari 270,4 juta peserta. Sumber : Dikutip berbagai sumber Share Tweet Share