8 Partai Berhasil Meraih Kursi di DPRD Kabupaten Bandung Barat 24/07/2024 MEDIAKAMU.com - Komisi Pemilihan Umim (KPU) Kabupaten Bandung Barat menetapkan sebanyak 8 partai politik berhasil meraih kursi di DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) periode 2024-2029. Keputusan itu tertuang dalam rapat pleno KPU KBB tentang Penetapan Kursi dan Calon Terpilih. Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman menyampaikan, ada tiga partai politik yang meraih 8 kursi, yaitu PKS, Golkar, dan Gerindra, PKB meraih 6 kursi, sementara Partai Demokrat, PDIP, PAN, dan NasDem masing-masing meraih 5 kursi. “Kami telah merampungkan tahapan terakhir dari semua tahapan Pemilu 2024 menetapkan kursi di masing-masing partai politik dan penetapan 50 calon terpilih yang akan duduk di DPRD KBB,” ungkap Ripqi. Meski PKS, Golkar, dan Gerindra sama-sama meraih 8 kursi, namun lanjut Ripqi, suara PKS jauh lebih banyak dibandingkan dua partai lainnya. Disusul Golkar dan Gerindra. Lebih jauh dijelaskannya, untuk menentukan perolehan suara partai politik ke kursi DPRD menggunakan metode Sainte Lague. Metode Sainte Lague berdasarkan perolehan suara terbanyak partai politik dari hasil pembagian diurutkan sesuai dengan jumlah ketersediaan kursi di setiap daerah pemilihan (dapil). “Dalam ketentuan sistem Sainte Lague itu bilangan pembagi pemilih dibagi satu bagi tiga bagi lima dan seterusnya. Memang kalau saya lihat kalau perolehan suara dari masing-masing partai politik di masing-masing dapil itu tidak ada yang mendapatkan tiga kursi artinya habis dipembagian ke tiga,” jelasnya. Ripqi mengungkapkan, Bandung Barat terbagi 5 dapil. Dimana Dapil 1 ada 11 kursi, Dapil 2 terdiri dari 10 kursi, Dapil 3 ada 11 kursi, Dapil 4 ada 9 kursi, dan Dapil 5 ada 9 kursi. Share Tweet Share